Berdasarkan Surat Edaran KPK No.7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya serta Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan MA RI No.2 Tahun 2025 Tentang Pengedalaian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
“Dengan penuh rasa hormat dan terima kasih atas perhatian serta niat baik dari berbagai pihak, kami menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Kendal tidak menerima segala bentuk pemberian atau bingkisan, baik berupa parsel makanan/minuman, uang atau barang berharga lainnya”